Peraturan tersebut memang sudah cukup lama disahkan, namun menurut Kominfo, di lapangan masih banyak pengguna telekomunikasi yang belum memahami mengenai hak dan kewajibannya yang diperoleh saat melakukan roaming internasional.
Hak dari pelanggan antara lain penyelenggara jaringan bergerak seluler wajib memberikan pilihan kepada pengguna layanan jelajah (roaming) internasional untuk melanjutkan atau menghentikan penggunaan layanan setelah pemakaian mencapai batasan penggunaan.
Namun, menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Gatot S. Dewabroto, kewajiban memberikan notifikasi mengenai batasan penggunaan sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk penyelenggara jaringan bergerak seluler dengan teknologi Code Division Multiple Access (CDMA) sepanjang belum memungkinkan secara teknis.
"Kewajiban notifikasi itu karena sebagian publik para pengguna layanan telekomunikasi selama ini sering dikejutkan dengan lonjakan besarnya tagihan layanan telekomunikasi saat baru saja bepergian keluar negeri," ujarnya dalam siaran pers, Selasa (4/2).
Menurut dia, ada sebagian yang paham sepenuhnya bagaimana menyiasati untuk menghemat penggunaan layanan telekomunikasi secara internasional, atau paham jika ada lonjakan tagihan atau mungkin bahkan sepenuhnya tidak memahaminya.
Sekjen Indonesia Telecommunication User Group Muhammad Jumadi mengungkapkan tidak adanya notifikasi batasan penggunaan roaming internasional pada CDMA menyebabkan pengguna teknologi tersebut lebih berisiko mengalami lonjakan tagihan. "Ini tidak transparan," katanya.
0 Response to "Pengguna CDMA lebih berisiko pada Roaming internasional"
Posting Komentar
Yuk stop jadi silent reader, tanpa komentar gan/sis blog ini bukan apa-apa